Edarkan Pil Koplo, Pemuda ini Diciduk Polsek Ledokombo

    Edarkan Pil Koplo, Pemuda ini Diciduk Polsek Ledokombo

    Maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember, direspon cepat oleh Unit reskrim polsek Ledokombo Polres Jember yang berhasil menangkap pemuda diduga sebagai pengedar, penangkapan Pelaku Ber inisial Nama HR (21) berdasarkan laporan dari masyarakat berhasil diamankan, Kamis (10/11/2022).

    Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso SH Mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada penjual pil koplo jenis Trihexyphenidil yang sering melakukan transaksi di Desa Sumberbulus Kecamatan Ledokombo. 

    Dengan sigap pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi nama pelaku. Pelaku yang diketahui berdomisili di Dusun Sumberbulus Kecamatan Ledokombo kemudian dilakukan pemantauan dan penangkapan di rumahnya, ” katanya.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ternyata pelaku menyimpan

    sebotol pil yang berisi 65 butir obat Trihexyphenidyl, 7 bungkus yang berisi 4 butir obat Trihexipinidyl siap edar dan Uang hasil penjualan obat Trihexyphenidyl sebesar Rp. 20.000, -

    “Pelakupun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ledokombo untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan itu untuk mengetahui pada siapa pil tersebut diedarkan dan pelaku mendapatkan barang tersebut dari mana. Masih proses penyidikan lebih lanjut, ” pungkasnya.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Petugas Puskeswan Babinsa Koramil...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS