Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi Berhasil Di Ungkap Polres Jember

    Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi Berhasil Di Ungkap Polres Jember

    JEMBER - Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.

    Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.

    Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.

    Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

    “Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), ”kata AKP Dika, Selasa (5/9).

    Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.

    “Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank, ”terang AKP Dika.

    Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.

    “Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor, ”tambah AKP Dika.

    Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.

    "Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya, " ujar Kasatreskrim. 

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. "Ancamannya 7 tahun penjara, " pungkas Kasatreskrim. (*)

    kapolres jember polres jember akbp moh nurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jember dan Pemkab Jadikan Kelurahan...

    Artikel Berikutnya

    Kepolisian Resor Jember Melaksanakan Operasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kompolnas Apresiasi Langkah Cepat Polda NTB dalam Kasus Kekerasan Seksual IWAS
    Catatan Emas Tim Taekwondo Garbha Presisi, Jadi Juara umum 2 di Asian Police Championship Open 2024
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Polres Jember dan Tim SAR Berhasil Temukan Nelayan yang Alami Laka Laut, Satu Orang Selamat
    Babinsa Sukokerto Koramil 0824/04 Sukowono Beri Materi Siswa SDN 02 Sukokerto Latihan PBB dan Sosialisasi Anti Buliying
    Warga 3 Kelurahan Terima Bansos, Kormail 0824/11 Sumbersari Kawal Pendistribusiannya
    Kodim 0824/Jember Gelar Karya Bakti di TMP Patrang, Jelang Hari Juang Kartika Ke 79  dan HUT ke 76 Kodam V/Brw 
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Kelengkeng Jember Super (Jemsu) Varietas unggulan khas Kabupaten Jember
    Babinsa Mangli Koramil 0824/12 Kaliwates Kawal Pendistribusian Bansos Pangan
    Kelompok Staf Ahli Pangdam V/Brw,  Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis Wilayah Kodim 0824/Jember
    Muspika Jajaran Bersama Unsur Pengamanan Pilkada, Patroli Gabungan Keliling TPS Diwilayah, Jelang Pemungutan Suara
    Marakkan Hidup Sehat: Bhabinkamtibmas Grenden Bersama Masyarakat Ikuti Senam Bersama di Lapangan Dusun Krajan 1
    Dandim 0824/Jember Launching Drumband Pena Persaka Tingkatkan Performa SMA Kartika Jember
    Bupati Apresiasi Inovasi Satreskoba Polres Jember Berikan Ruang Konsultasi Penyalahgunaan Narkoba
    Babinsa Koramil 0824/17 Sumberbaru Kerja Bakti Malam Bersama Warga, Desa Yososrati  Bersihkan Lingkungan
    Pak Bhabin dan 3 Pilar di Jember Berhasil Mediasi Penyelesaian Masalah Batas Tanah Warga Pancakarya